GEMA, PULAULAUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan pasangan Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih 2020.
Hal itu digelar KPU Kotabaru pada rapat pleno terbuka di Gedung Paris Barantai, Senin (22/3/2021) dengan penjagaan ketat oleh pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri.
Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan tahapan pleno terbuka penetapan pasangan bupati, dan wakil bupati terpilih SJA-Arul ini nanti hasilnya akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru untuk proses pelantikan.
"Ya, kami akan melaporkan hasil pleno ini ke DPRD berupa berita acara untuk diproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.
Lebih luas di beberkan Zainal, memang prosesnya sangat panjang sebelum penetapan ini dilakukan oleh KPU namun akhirnya semua selesai dan tinggal pelantikan saja lagi nanti di DPRD Kotabaru.
Sedangkan untuk jadwal kapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 2020 itu dilaksanakan akan ditentukan oleh pihak DPRD Kotabaru.
Sekedar diketahui, hingga saat ini Sekretaris Daerah H Said Akhmad masih menjabat sebagai Plh Bupati Kotabaru hingga nanti bupati dan wakil bupati terpilih resmi dilantik.
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi