GEMA, PULAULAUT - Barang bukti puluhan minuman keras (Miras), narkotika jenis sabu, sajam, dan produk yang tidak memenuhi standar dimusnahkan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (8/12/2020).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin bahwa, barang bukti ini sudah mempunya kekuatan hukum tetap dan kegiatan ini merupakan salah satu tugas juga wewenang Kejaksaan dibidang pidana yang diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf b UU no16 tahun 2004, bahwa Kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Ya, barang bukti tindak pidana ini sejak bulan Juli hingga November 2020 semuanya kita musnahkan," ucapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, pemusnahan hari ini merupakan amanat undang undang yang mana dalam keputusan pengadilan dilakukan perampasan untuk dimusnahkan. Dan selain itu Kejaksaan Negeri Kotabaru juga akan melakukan lelang kendaraan roda dua yang dirampas untuk negara pada tanggal 21 Desember nanti.
Sementara, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengapresiasi kepada Kejari dan aparat hukum lainnya sebagai komitmen bersama masyarakat dalam penegakan hukum seadil-adilnya.
Kegiatan ini tambahnya, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum juga meminimalisir adanya penggelapan barang bukti.
"Memang, kasus narkoba perlu perhatian bersama karena tidak bisa dianggap enteng dan harus dilakukan langkah kongkret untuk mencegah penyebarannya," kata Said Akhmad.