-->

Selamet Riyadi : Pendirian SMP di Pulau Kerumputan Harus Sesuai Ketentuan Kemendikbud

Telah Dibaca : 0 kali
Selamet Riyadi Plt Kadisdikbud
 Kotabaru
GEMA, PULAULAUT - Adanya keinginan warga Desa Kerumputan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru, berdiri Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) diwilayah mereka, dikatakan Kepala Desa Kerumputan Safaruddin pada peringatan Harjad ke 77, Minggu (30/8/2020) lalu, dihadapan Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far, mendapat tanggapan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Selamet Riyadi.

Melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada gemasaijaanonline, Kamis (3/9/2020) disampaikan, kita mendukung pembukaan SMP di Desa Kerumputan akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan teknis dari Kemendikbud.

"Iya, kami mendukung adanya pembukaan SMP di Desa Kerumputan, yang penting harus sesuai ketentuan teknis dari Kemendikbud," ucapnya.

Selamet pun mengungkapkan, apabila ingin mendirikan sekolah baru harus sesuai dengan Permendikbud no 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan.

Perlu diketahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian pendidikan sesuai isi Permendikbud no 36 tahun 2014 pada pasal (4) ayat (1) adalah,
hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, manajemen dan proses pendidikan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan
pendidikan juga harus melampirkan, hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya.

Dan data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.

Mengenai keinginan warga Desa Kerumputan membuka SMP diwilayah mereka juga mendapat dukungan dari Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dan anggota DPRD Kotabaru, Mustakim.

Hingga saat ini, warga Desa Kerumputan yang ingin melanjutkan sekolah kejenjang SMP harus kedesa tetangga yang ditempuh dengan menyeberangi lautan dan resiko tinggi apalagi musim ombak besar.

Menanggapi hal itu, Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far, akan menindak lanjuti bersama SKPD terkait apa saja yang diperlukan baik persyaratan maupun ketentuan teknisnya sehingga bisa dibangun sekolah menengah pertama di Desa Kerumputan ini.

"Nanti saya akan bicarakan dengan Dinas Pendidikan apa saja syarat atau aturannya agar sekolah tingkat pertama bisa dibangun disini," kata bupati.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah