GEMA, SAMPANAHAN - Agar penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk kemajuan pembangunan di desa tepat sasaran dan tidak melenceng membuat Pemkab Kotabaru melakukan pelantikan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiap kecamatan untuk mengawasinya.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Selain mengawasi pembangunan di desa dan kinerja Kepala Desa, anggota BPD juga harus menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, hingga membahas dan menyampaikan peraturan desa, sebab mereka adalah perwakilan masyarakat yang lahir dari lembaga demokrasi pemerintah desa.
Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat melakukan pelantikan 25 anggota BPD periode 2020 - 2026, Senin (17/2/2020) di halaman SDN Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan.
"Kita ingin kepada anggota BPD yang sudah dilantik agar bekerja dengan sungguh sungguh dalam mengawasi pembangunan di desa agar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," ungkapnya.
Adapun anggota BPD Kecamatan Sampanahan yang dilantik yaitu, 5 orang dari Desa Sampanahan Hilir, 5 orang dari Desa Gunung Batu Besar, 5 orang dari Desa Banjarsari dan 5 orang lagi dari Desa Sukamaju. Sedangkan dari Kecamatan Kelumpang Utara yaitu, 5 orang dari Desa Sungai Hanyar.
Ditambahkan Kepala DPMD H Hariansnyah, kepada anggota BPD yang sudah dilantik nantinya agar bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan desa setempat.
"Ya, kita berharap agar Manajemen kelola tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat seperti yang sudah diarahkan bupati melalui Dinas PMD," kata Hari.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online