GEMA, PULAULAUT - Nama Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah di Kabupaten Kotabaru sudah mulai bermunculan dan suasana pun mulai memanas sebab nampak baleho balon sudah terpasang dimana mana baik di perkotaan maupun pelosok desa.
Melihat hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru kembali menggaungkan tentang aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemkab Kotabaru yang dihadiri Setda, Kepala SKPD, Camat, Desa/Kelurahan, Senin (3/2/2020) di Operation Room.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, netralitas ASN sangatlah penting untuk menjaga kondusifitas pilkada yang saat ini semakin memanas di Kotabaru.
“Memang saat ini sudah mulai keliatan suasana panas pilkada di Kotabaru sebab banyak yang berminat jadi balon kepala daerah makanya Bawaslu kembali menggaungkan aturan netralitas ASN itu," ujar Erfan.
Saat ini ungkapnya, para ASN mayoritas sudah memahami aturan undang undang ASN yang mengharuskan mereka netral dalam pilkada akan tetapi posisi mereka juga serba salah sebab balon kepala daerah yang menghampiri dan mereka pun harus siap dengan konsekuensinya bila melanggar aturan itu.
Erfan pun menegaskan, apabila masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN setelah penetapan pada tanggal 7 Juli nanti, pihaknya akan memproses mereka dan apabila terbukti maka ada sanksi yang akan diberikan oleh Komisi ASN di Jakarta seperti sanksi moral, administrative, bahkan sanksi pidana.
"Apabila bawaslu tidak memproses laporan tentang pelanggaran ASN tersebut maka Bawaslu harus siap menerima konsekuensinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Disisi lain Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan Undang-undang ASN itu sudah jelas tentang aturan netralitas ASN, jadi sosialisasi dari Bawaslu ini untuk menegaskan kembali agar para ASN mengetahui.
“Posisi politis saat ini sangat sulit dihadapi, jangan sampai nantinya ketidak tahuan mereka menjadi korban politis. Pemerintah Daerah juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh SKPD, camat dan juga kepala desa tentang netralitas ASN.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Melihat hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru kembali menggaungkan tentang aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemkab Kotabaru yang dihadiri Setda, Kepala SKPD, Camat, Desa/Kelurahan, Senin (3/2/2020) di Operation Room.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, netralitas ASN sangatlah penting untuk menjaga kondusifitas pilkada yang saat ini semakin memanas di Kotabaru.
“Memang saat ini sudah mulai keliatan suasana panas pilkada di Kotabaru sebab banyak yang berminat jadi balon kepala daerah makanya Bawaslu kembali menggaungkan aturan netralitas ASN itu," ujar Erfan.
Saat ini ungkapnya, para ASN mayoritas sudah memahami aturan undang undang ASN yang mengharuskan mereka netral dalam pilkada akan tetapi posisi mereka juga serba salah sebab balon kepala daerah yang menghampiri dan mereka pun harus siap dengan konsekuensinya bila melanggar aturan itu.
Erfan pun menegaskan, apabila masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN setelah penetapan pada tanggal 7 Juli nanti, pihaknya akan memproses mereka dan apabila terbukti maka ada sanksi yang akan diberikan oleh Komisi ASN di Jakarta seperti sanksi moral, administrative, bahkan sanksi pidana.
"Apabila bawaslu tidak memproses laporan tentang pelanggaran ASN tersebut maka Bawaslu harus siap menerima konsekuensinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Disisi lain Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan Undang-undang ASN itu sudah jelas tentang aturan netralitas ASN, jadi sosialisasi dari Bawaslu ini untuk menegaskan kembali agar para ASN mengetahui.
“Posisi politis saat ini sangat sulit dihadapi, jangan sampai nantinya ketidak tahuan mereka menjadi korban politis. Pemerintah Daerah juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh SKPD, camat dan juga kepala desa tentang netralitas ASN.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online