GEMA, PULAULAUT - Terhitung awal Januari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotabaru resmi menaikan tarif penggunaan fasilitas aset daerah di lokasi wisata. Baik di wisata kuliner ataupun di wisata pantai.
Pemberlakuan resmi tarif baru diberlakukan Disbudpar, sesuai diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018. Selain retribusi masuk obyek wisata, pengunjung Siringlaut juga dikenakan tarif penggunaan fasilitas.
Seperti penggunaan toilet, pengunjung dikenakan tarif Rp 2.000 untuk buang air besar atau buang air kecil. Tidak kecuali fasilitas digunakan pedagang di wisata kuliner.
Sebelumnya Disbudpar mengenakan tarif sewa Rp 200 ribu pertahun. Dengan peraturan yang baru, masing-masing pedagang dikenakan tarif sewa Rp 250 ribu perbulan.
Sementara tarif masuk obyek wisata Pantai Gedambaan misalnya, Disbudpar mengenakan Rp 10 ribu ditambah asuransi Rp 1.000 perjiwa. Tidak. Kecuali balita hingga usia ke bawah.
Kepala Disbudpar Kotabaru Khairian Anshari membenarkan, awal januari pihaknya memberlakukan tarif baru masuk lokasi wisata Pantai Gedambaan sesuai Perda nomor 5 tahun 2018.
Pengunjung dikenakan tarif perjiwa Rp 11 ribu dengan rincian retribusi masuk wisata Rp 10 ribu, sedangkan untuk asuransi Rp 1.000.
"Tidak ada lagi klasifikasi usia. Anak-anak, dewasa sama Rp 11 ribu (termasuk asuransi). Karena tidak mungkin hanya orang tua saja, anak-anak tidak diasuransikan," jelas Khairian kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (5/1/2018).
Meski demikian, diadakannya asuransi setiap pengunjung. Tambah Khairian, pihaknya tetap mengintensifkan pengawasan untuk keselamatan pengunjung.
"Dengan ada asuransi, jika terjadi apa-apa pada pengunjung Disbudpar akan memfasilitasi klaim asuransi. Sesuai ketentuan yang disepakati," ucapnya.
Terlebih, seiring dinaikannya tarif retribusi masuk. Tidak semata-mata karena adanya peraturan baru, akan tetapi sebuah tantangan bagi Disbudpar untui memberikan layanan terbaik kepada pengunjung terkait ketersediaan fasilitas.
Tahun ini pembenahan dilakukan, masih menurut Khairiansyah, pihaknya akan menjadikan kolam renang menjadi water boom sebagainl wahana bermain yang lebih refresentatif.
"Selain kami juga akan memperbaiki dan menambah fasilitas-fasilitas lainnya untuk kenyamanan pengunjung," ujar Khairian.
Terpisah, untuk penggunaan fasilitas di wisata kuliner juga mengalami kenaikan. Sebelumnya Disbudpar mengenakan tarif sewa Rp 200 pertahun, berubah menjadi Rp 250 ribu perbulan. Termasuk penggunaan toilet sebelumnya gratis, sekarang dikenakan tarif Rp 2.000 untuk BAB atau buang air kecil.
"Fasilitas di wisata kuliner, dulunya pertahun sekarang dengan aturan yang baru dikenakan perbulan," bebernya.
Khairian tidak menepis, diberlakukannya ketentuan baru ini menjadi penyulut pro dan kontra di masyarakat.
"Pro kontra itu pasti ada. Apa yang kita lakukan karena kita mencoba merubah menshet masyarakat dan itu perlu proses. Tapi bisa bandingkan dengan lokasi wisata di daerah lainnya dengan di Kotabaru," pungkasnya.
Salah seorang pedagang kuliner di sekitar panggung utama di obyek wisata Siringlaut membenarkan, adanya penerapan aturan baru soal kenaikan tarif terkait penggunaan fasilitas daerah.
"Iya ada kenaikan itu. Saya dengar sebelumnya Rp 200 ribu pertahun, sekarang Rp 250 ribu perbulan," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Ia mengaku, secara pribadi tidak begitu mempersoalkan mengenai kenaikan itu. Sebatas kenaikan itu masih sebatas yang wajar dan sesuai dengan pendapatan.
"Kalau kena ramainya sih, misalnya ada hiburan pendapatan sehari bisa Rp 300 ribu. Jadi bagi aku masih wajar kalau Rp 250 perbulan. Tidak tahu (pedagang) yang lain," katanya.
Belum termasuk biaya untuk petugas kebersihan Rp 5.000 perhari atau perbulan Rp 150 ribu. "Tapi ini dari kesepakatan kami pedagang. Jadi tidak ada masalah," tandasnya.
- Sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Pemberlakuan resmi tarif baru diberlakukan Disbudpar, sesuai diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018. Selain retribusi masuk obyek wisata, pengunjung Siringlaut juga dikenakan tarif penggunaan fasilitas.
Seperti penggunaan toilet, pengunjung dikenakan tarif Rp 2.000 untuk buang air besar atau buang air kecil. Tidak kecuali fasilitas digunakan pedagang di wisata kuliner.
Sebelumnya Disbudpar mengenakan tarif sewa Rp 200 ribu pertahun. Dengan peraturan yang baru, masing-masing pedagang dikenakan tarif sewa Rp 250 ribu perbulan.
Sementara tarif masuk obyek wisata Pantai Gedambaan misalnya, Disbudpar mengenakan Rp 10 ribu ditambah asuransi Rp 1.000 perjiwa. Tidak. Kecuali balita hingga usia ke bawah.
Kepala Disbudpar Kotabaru Khairian Anshari membenarkan, awal januari pihaknya memberlakukan tarif baru masuk lokasi wisata Pantai Gedambaan sesuai Perda nomor 5 tahun 2018.
Pengunjung dikenakan tarif perjiwa Rp 11 ribu dengan rincian retribusi masuk wisata Rp 10 ribu, sedangkan untuk asuransi Rp 1.000.
"Tidak ada lagi klasifikasi usia. Anak-anak, dewasa sama Rp 11 ribu (termasuk asuransi). Karena tidak mungkin hanya orang tua saja, anak-anak tidak diasuransikan," jelas Khairian kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (5/1/2018).
Meski demikian, diadakannya asuransi setiap pengunjung. Tambah Khairian, pihaknya tetap mengintensifkan pengawasan untuk keselamatan pengunjung.
"Dengan ada asuransi, jika terjadi apa-apa pada pengunjung Disbudpar akan memfasilitasi klaim asuransi. Sesuai ketentuan yang disepakati," ucapnya.
Terlebih, seiring dinaikannya tarif retribusi masuk. Tidak semata-mata karena adanya peraturan baru, akan tetapi sebuah tantangan bagi Disbudpar untui memberikan layanan terbaik kepada pengunjung terkait ketersediaan fasilitas.
Tahun ini pembenahan dilakukan, masih menurut Khairiansyah, pihaknya akan menjadikan kolam renang menjadi water boom sebagainl wahana bermain yang lebih refresentatif.
"Selain kami juga akan memperbaiki dan menambah fasilitas-fasilitas lainnya untuk kenyamanan pengunjung," ujar Khairian.
Terpisah, untuk penggunaan fasilitas di wisata kuliner juga mengalami kenaikan. Sebelumnya Disbudpar mengenakan tarif sewa Rp 200 pertahun, berubah menjadi Rp 250 ribu perbulan. Termasuk penggunaan toilet sebelumnya gratis, sekarang dikenakan tarif Rp 2.000 untuk BAB atau buang air kecil.
"Fasilitas di wisata kuliner, dulunya pertahun sekarang dengan aturan yang baru dikenakan perbulan," bebernya.
Khairian tidak menepis, diberlakukannya ketentuan baru ini menjadi penyulut pro dan kontra di masyarakat.
"Pro kontra itu pasti ada. Apa yang kita lakukan karena kita mencoba merubah menshet masyarakat dan itu perlu proses. Tapi bisa bandingkan dengan lokasi wisata di daerah lainnya dengan di Kotabaru," pungkasnya.
Salah seorang pedagang kuliner di sekitar panggung utama di obyek wisata Siringlaut membenarkan, adanya penerapan aturan baru soal kenaikan tarif terkait penggunaan fasilitas daerah.
"Iya ada kenaikan itu. Saya dengar sebelumnya Rp 200 ribu pertahun, sekarang Rp 250 ribu perbulan," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Ia mengaku, secara pribadi tidak begitu mempersoalkan mengenai kenaikan itu. Sebatas kenaikan itu masih sebatas yang wajar dan sesuai dengan pendapatan.
"Kalau kena ramainya sih, misalnya ada hiburan pendapatan sehari bisa Rp 300 ribu. Jadi bagi aku masih wajar kalau Rp 250 perbulan. Tidak tahu (pedagang) yang lain," katanya.
Belum termasuk biaya untuk petugas kebersihan Rp 5.000 perhari atau perbulan Rp 150 ribu. "Tapi ini dari kesepakatan kami pedagang. Jadi tidak ada masalah," tandasnya.
- Sumber : banjarmasin.tribunnews.com