GEMA, PULAULAUT - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir empat buah raperda dalam rapat paripurna kelima masa persidangan ketiga di lantai tiga gedung DPRD, Rabu (30/5/2018).
Perwakilan pansus masing masing raperda menyampaikan laporan akhirnya yaitu, dari pansus satu oleh Eni Suhastati tentang pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Dan pansus dua oleh Maulid Akbar, tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terpencil, juga dari Nurul Kencana Sari, tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, pansus tiga oleh Edriansyah, tentang rencana induk pembangunana kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018 - 2025.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin bahwa, peraturan daerah ini akan segera disampaikan kepada gubernur Kalsel untuk dapat regestrasi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kotabaru.
Dan kepada masing masing SKPD sesuai tupoksinya segera menyusun kerangka operasional dan mensosialisasikan perda ini secara optimal kepada masyarakat luas.
Selain itu, juga diharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dan eksekutif agar kinerja yang dilaksanakan bukan sekedar apa yang diinginkan saja akan tetapi apa yang dibutuhkan oleh maayarakat.
DPRD sebagai mitra kerja telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sebab perda ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dalam membangun daerah agar lebih maju.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Perwakilan pansus masing masing raperda menyampaikan laporan akhirnya yaitu, dari pansus satu oleh Eni Suhastati tentang pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Dan pansus dua oleh Maulid Akbar, tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terpencil, juga dari Nurul Kencana Sari, tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, pansus tiga oleh Edriansyah, tentang rencana induk pembangunana kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018 - 2025.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin bahwa, peraturan daerah ini akan segera disampaikan kepada gubernur Kalsel untuk dapat regestrasi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kotabaru.
Dan kepada masing masing SKPD sesuai tupoksinya segera menyusun kerangka operasional dan mensosialisasikan perda ini secara optimal kepada masyarakat luas.
Selain itu, juga diharapkan peningkatan sinergitas kinerja antara legislatif dan eksekutif agar kinerja yang dilaksanakan bukan sekedar apa yang diinginkan saja akan tetapi apa yang dibutuhkan oleh maayarakat.
DPRD sebagai mitra kerja telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, sebab perda ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dalam membangun daerah agar lebih maju.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online