GEMA, PULAULAUT - Untuk memenuhi salah satu hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan yang merupakan salah satu indikator untuk menjadi kabupaten / kota layak anak, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana ( P3AP2KB ) membentuk Forum Anak Daerah.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/627/KUM/2016 tanggal 1 November 2016 yang mana beranggotakan sekitar 100 anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Rurien Srihardjanti Kepala Dinas P3AP2KB saat ditemui di sela acara temu Forum Anak. Selasa (2/8/2017), di Gedung Paris Barantai menjelaskan, bahwa pembentukan Forum Anak Daerah ini diantaranya sebagai wadah maupun sarana bagi anak - anak bekumpul dan aktif menyuarakan aspirasi, pendapat dan kebutuhannya secara formal.
Selain itu juga dapat memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi lebih luas dan pemerintah juga masyarakat bisa lebih peduli dengan masalah anak.
Pada saat ini lanjut rurien, di Kabupaten Kotabaru baru ada Forum Anak Kabupaten dan satu Forum Anak Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir saja.
"Insya allah akan dibentuk lagi forum anak di kecamatan dan desa lain". Tuturnya.
Dijelaskan rurien lebih jauh, untuk menjadi Kabupaten yang layak anak ada lima indikator yang harus dilengkapi yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta yang terakhir yaitu klaster perlindungan khusus.
Rurien berharap agar forum anak ini nantinya bisa mendapatkan kesempatan untuk hadir dan berdiskusi dalam musrembang baik itu tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Tutupnya.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online