-->

Pemkab Kotabaru Turunkan Tipe SOPD

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menurunkan tipe beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), terkait beban kerja.

Sekretaris Daerah H Said Akhmad, di Kotabaru, Sabtu, mengatakan saat ini SOPD di lingkungan Pemkab Kotabaru ada yang tipe A, B dan C. Tipe A akan diturunkan menjadi tipe B, dan tipe B diturunkan menjadi tipe C.

"Di Kotabaru, sepertinya belum waktunya ada SOPD tipe A, karena beban kerjanya belum maksimal atau masih minim," katanya.

Dikatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dicontohkan, Dinas Kelautan dan Perikanan tidak perlu ada Kepala Bidang (Kabid) Perikanan, karena kewenangannya sudah menjadi kewenangan Pemprov, begitu juga dengan sejumlah SOPD tipe A lainnya. SOPD tipe A yang memiliki empat Kabid akan diturunkan menjadi tipe B cukup tiga Kabid.

Selain berpengaruh pada berkurangnya Kabid, kebijakan penurunan tipe juga akan berpengaruh pada berkurangnya Kepala Seksi (Kasi).

Menurut Sekda, dengan berkurangnya Kabid dan Kasi, diharapkan beban APBD tidak terlalu berat, karena dikhawatirkan apabila kondisi tersebut dibiarkan akan berpengaruh pada besarnya beban pegawai, sementara belanja pembangunan akan berkurang.

"Sehingga salah satu jalan untuk mengantisipasi porsi agar beban pegawai tidak lebih besar dari belanja pembangunan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menurunkan tipe SOPD," tambahnya.

Rencana tersebut masih belum final, dan masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan lembaga terkait lainnya.

Kepala Bidang Organisasi dan tata Pemerintahan, Setda Kotabaru, Minggu Basuki, menambahkan setidaknya minimal ada tiga yang mendasari kebijakan Pemkab Kotabaru tersebut.

"Pertama, kewenangan, beban kerja dan penyesuaian visi dan misi bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Hal itu didasari oleh Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2014 tantang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Serta visi dan misi bupati, yakni, mewujudkan Kotabaru sebagai daerah unggulan di bidang agrobisnis dan kepariwisataan serta kemandirian menuju masyarakat yang semakin berkualitas dan sejahtera.

Dia mengemukakan, dengan beralihnya kewenangan yang dulu ada di kabupaten dan kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau di pusat diharapkan laju pembangunan dan penyelanggaraan pemerintahan di Kotabaru akan lebih baik dan maksimal.










- Sumber : www.antarakalsel.com
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah