
Hal tersebut diberlakukan awal masuk kerja, Senin, (3/7/2017) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kepada semua SKPD, berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/941/SETDA, tentang penetapan hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .
Dimana akan ada penambahan jam kerja dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja maupun tujuh hari jam kerja.
SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.
Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis), untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Kotabaru.
- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online