GEMA, JAKARTA - Masalah KASN tentang Penerapan sistem merit, mutasi, dan pengangkatan pejabat tinggi pratama mendapat perhatian dari Ombudsman RI dengan digelarnya diskusi tematik yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, Senin, (22/5/2017) di Jakarta.
Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin mengatakan wajar ada permasalahan yang terjadi karena UU ASN ini baru diterapkan.
"Kami hadir disini untuk memberikan informasi aktual yang terjadi di daerah kami terkait mutasi, dan rangkap jabatan dan pengangkatan jabatan tinggi pratama untuk dicari solusinya dalam mengatasi masalah tersebut, agar tata kelola pemerintahan kita bisa menjadi lebih baik sehingga visi dan misi kita bersama dapat tercapai," jelas Burhanudin.
Tambahnya, hal ini terjadi dikarenakan penerapan sistem merit dalam pelaksanaan UU ASN masih banyak mengalami hambatan yaitu, masih banyak instansi yang belum mempersiapkan prasyarat penerapan sistem merit.
Misalnya, belum menyusun kualifikasi dan standar kompetensi jabatan, belum menerapkan manajemen kinerja sesuai ketentuan, sehingga pemberhentian dari jabatan tidak didukung oleh dokumen dan bukti memadai. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) terlambat terbit, sehingga aturan yang digunakan cenderung tambal sulam.
Sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang berlaku secara adil, wajar tanpa diskriminasi. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan KASN untuk membantu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Selain itu, ekspetasi masyarakat terhadap kepala daerah pemenang pilkada untuk memberikan perubahan yang lebih baik didaerahnya sangat besar, oleh karena itu kepala daerah yang terpilih dituntut cepat untuk mewujudkan visi misi dengan gaya kepemimpinan yang berbeda yang berimbas kepada para pejabat tinggi pratama untuk bisa mengikuti, sehingga percepatan pembangunan dan perubahan didaerah bisa dirasakan.
Perlu diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia (disingkat ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
- Penulis : Reza Fahlepi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin mengatakan wajar ada permasalahan yang terjadi karena UU ASN ini baru diterapkan.
"Kami hadir disini untuk memberikan informasi aktual yang terjadi di daerah kami terkait mutasi, dan rangkap jabatan dan pengangkatan jabatan tinggi pratama untuk dicari solusinya dalam mengatasi masalah tersebut, agar tata kelola pemerintahan kita bisa menjadi lebih baik sehingga visi dan misi kita bersama dapat tercapai," jelas Burhanudin.
Tambahnya, hal ini terjadi dikarenakan penerapan sistem merit dalam pelaksanaan UU ASN masih banyak mengalami hambatan yaitu, masih banyak instansi yang belum mempersiapkan prasyarat penerapan sistem merit.
Misalnya, belum menyusun kualifikasi dan standar kompetensi jabatan, belum menerapkan manajemen kinerja sesuai ketentuan, sehingga pemberhentian dari jabatan tidak didukung oleh dokumen dan bukti memadai. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) terlambat terbit, sehingga aturan yang digunakan cenderung tambal sulam.
Sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang berlaku secara adil, wajar tanpa diskriminasi. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan KASN untuk membantu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Selain itu, ekspetasi masyarakat terhadap kepala daerah pemenang pilkada untuk memberikan perubahan yang lebih baik didaerahnya sangat besar, oleh karena itu kepala daerah yang terpilih dituntut cepat untuk mewujudkan visi misi dengan gaya kepemimpinan yang berbeda yang berimbas kepada para pejabat tinggi pratama untuk bisa mengikuti, sehingga percepatan pembangunan dan perubahan didaerah bisa dirasakan.
Perlu diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia (disingkat ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
- Penulis : Reza Fahlepi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online