GEMA, BANJARMASIN - Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban, Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (17/04).
Dikatakan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Dengan dilaksanakannya penyerahan dokumen laporan hasil rekomendasi dan pemeriksaan, Bupati H. Sayed Jafar merasa optimis untuk terus melakukan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan sebaik-baiknya.
Tambahnya, Sistem pelaporan yang baik akan mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Dibutuhkan keseriusan dan komitmen kita semua untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertib administrasi.
"Kita semua harus serius dan berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi dalam mendukung kinerja pemerintahan yang baik ". Ujar Bupati H. Sayed Jafar
Harapnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat terus membimbing Pemerintah Kabupaten dan Kota se- Kalimantan Selatan sehingga komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan selalu terjalin dengan baik, agar terus meningkatkan untuk periode evaluasi selanjutnya.
Sementara itu dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satriyo, Seperti dipahami oleh DPD/DPC/DPW/DPK Parpol, bahwa Pasal 34A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali, untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan itu, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menekankan periode evaluasi selanjutnya agar menyampaikan laporan ini tepat waktu, karena nantinya Hasil pemeriksaaan ini akan menjadi syarat penentu untuk pencairan tahap berikutnya.
Kegiatan pemeriksaan memiliki tiga tujuan, yaitu untuk menilai apakah bantuan telah diterima oleh Parpol, untuk melihat apakah bantuan telah digunakan sesuai dengan amanat undang-undang, serta untuk memantau apakah penggunaan uang didukung oleh bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Setda Kabupaten Kotabaru H. Adi Sutomo mengatakan ada 11 partai politik yang menerima bantuan dari APBD Tahun 2016 Kabupaten Kotabaru yang bernilai 702.500.000 Rupiah.
- Penulis : Reza Fahlevi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi