-->

Keputusan MK Dasar KPU Tetapkan Pemenang Pilkada

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Senin, (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib MK akan membacakan hasil gugatan perselisihan penghitungan suara (PHP) yang secara resmi dicabut oleh kuasa hukum pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoo dengan H Sahiduddin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, apapun yang menjadi keputusan MK akan menjadi dasar KPU dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi pemenang dalam Pilkada yang digelar secara serentak 9 Desember.

Rencananya, Komisioner KPU Kotabaru Senin akan menghadiri sidang di MK terhadap gugatan pemohon pasangan nomor urut 1 Iqbal-Sahiduddin, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum.

Setelah KPU menetapkan pemenang Pilkada, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Semula pelantikan dijadwalkan Juni 2016, namun belakangan ini kami mendapatkan informasi dipercepat Februari-Maret. Namun sampai saat ini saya belum menerima surat resmi pemberitahuan percepatan pelantikan tersebut," terang dia.

Sebelumnya, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin, A Muhammad Asrun menarik permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Kotabaru No.37/Kpts/KPU-Kab-022/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan menarik keberatannya," jelas M Erpan.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.









- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah