GEMA, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan,
Muhammad Erpan, menyatakan, pengacara pasangan calon bupati dan wakil
bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin mencabut gugatannya.
"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang
mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung
menyatakan mencabut gugatan," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kotabaru, M Erpan, melalui telepon genggamnya, usai menghadiri
persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan,
majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara
pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.
"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan
pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal
mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.
Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan
pemilihan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri
oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni,
Sayed Ali Al Idrus.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Muhammad Erfan
didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, mengatakan, agenda sidang tahap
pertama bakal digelar Jumat (8/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Agenda sidang membacakan permohonan pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin," ujar Gapuri menjelaskan.
Pada sidang perdana tersebut, komisioner KPU wajib hadir, untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.
Sementara itu, pihak pemohon yakni, M Iqbal Yudiannoor saat
dikonfirmasi masih belum dpat memberikan keterangan. Sedangkan pengacara
pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, Sayed Ali belum berhasil
dikonfirmasi.
- Sumber : kalsel.antaranews.com