GEMA, JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan
Umum untuk menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Senin, (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib MK akan membacakan hasil
gugatan perselisihan penghitungan suara (PHP) yang secara resmi dicabut
oleh kuasa hukum pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoo dengan H
Sahiduddin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, melalui
telepon genggamnya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, apapun yang menjadi keputusan MK akan menjadi dasar
KPU dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan
menjadi pemenang dalam Pilkada yang digelar secara serentak 9 Desember.
Rencananya, Komisioner KPU Kotabaru Senin akan menghadiri sidang di
MK terhadap gugatan pemohon pasangan nomor urut 1 Iqbal-Sahiduddin,
dengan termohon Komisi Pemilihan Umum.
Setelah KPU menetapkan pemenang Pilkada, selanjutnya Kementerian
Dalam Negeri akan menetapkan waktu pelantikan calon kepala daerah
terpilih.
"Semula pelantikan dijadwalkan Juni 2016, namun belakangan ini kami
mendapatkan informasi dipercepat Februari-Maret. Namun sampai saat ini
saya belum menerima surat resmi pemberitahuan percepatan pelantikan
tersebut," terang dia.
Sebelumnya, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H
Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin, A Muhammad Asrun menarik
permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Kotabaru
No.37/Kpts/KPU-Kab-022/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati
Kotabaru 2015.
"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang
datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin
langsung menyatakan menarik keberatannya," jelas M Erpan.
Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan,
majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara
pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.
"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan
pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal
mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.
Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil
penghitungan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin,
dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin,
yakni, Sayed Ali Al Idrus.
- Sumber : kalsel.antaranews.com
Home »
CERITA RAKYAT
» Keputusan MK Dasar KPU Tetapkan Pemenang Pilkada
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi