
Salah satu dampaknya, rencana pembangunan gedung serbaguna diharapkan masyarakat pun terpaksa dianulir.
Hal itu dikemukakan Saharuddin, Kepala Desa Tengah, Pulau Marabatuan, Kecamatan Pulau Sembilan, melalui telepon selularnya, Jumat (4/12/2015).
Menurut Saharuddin, dengan ditetapkan Pulau Sembilan secara keseluruhan sebagai kawasan cagar alam sudah pasti menjadi indikator penyebab pembatasan pembangunan ke arah sana.
"Kami sudah tinggal di wilayah kecil dan terpencil dengan kondisi terisolasi. Ditetapkan sebagai cagar alam jelas sebuah pembatasan," tegas Sahruddin.
Ditambahkan dia, menjadi salah bukti terhambatnya pembangunan setelah ditetapkan Pulau Sembilan sebagai cagar alam.
Dinas Pemuda Olahraga terpaksa membatalkan rencana membangun gedung serbaguna.
- Sumber : Banjarmasinpost
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi