
Dalam selebaran tersebut dikatakan bahwa, terhitung dari tanggal 17 September 2015 semua jenis kendaraan baik angkutan penumpang maupun angkutan barang di larang parkir pada daerah yang sudah di berikan tanda rambu dilarang parkir.
Kawasan yang dilarang parkir tersebut yaitu, sepanjang Jalan Suryagandamana, Jalan Putri Cipta Sari, dan Jalan Pangeran Kesuma Jaya.
Sedangkan daerah yang diperbolehkan parkir untuk kendaraan roda empat yaitu di halaman Pasar Limbur Raya dan samping Taman Kota. Dan untuk mobil angkutan barang hanya boleh beroperasi pada pukul 16.00 Wita.
Hal tersebut sesuai dengan Undang undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 pasal 99, yang mana telah disepakati pada rapat bersama pada 16 September 2015 kemarin.
Diharapkan bersama dengan adanya peraturan tersebut pihak pemerintah ingin agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas agar Kabupaten Kotabaru bisa rapi dan bersih.
- Penulis : Sri Mariana - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi