GEMA - Ratusan orang tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di Duapuluuh Kecamatan di Kabupaten Kotabaru menjadi was -was, pasalnya pekerjaan yang mereka geluti sudah bertahun tahun sebagai tenaga honorer akan di ganti namanya dengan tenaga non PNS.
Dengan bergantinya nama pada bulan Februari kemarin otomatis mereka (honorer) diberhentikan secara hormat dan harus mulai dari awal lagi melamar sebagai tenaga non PNS dilingkup Pemda Kotabaru sesuai formasi yang telah diberlakukan dan analisis jabatan (Anjab) di SKPD masing-masing.
Sebelumnya Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani menyampaikan bahwa tidak ada pemberhentian honorer namun berganti nama menjadi tenaga non PNS, hal ini disampaikan langsung kepada ratusan tenaga honorer di Aula Parisbarantai Kamis, (21/2). Dan sontak disambut gembira oleh para honorer.
Menindak lanjuti keputusan Menteri, Bupati menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48Tahun 2005 Pasal 8. Dan seluruh SKPD dilarang mengangkat honorer menjadi PNS kecuali mengikuti tes PNS.
Dilain pihak Sekretaris Daerah H. Suriansyah mengatakan, sebenarnya tidak ada pemberhentian untuk honorer cuma hanya penataan ulang dengan mempertahankan tenaga yang ada dengan SK kontrak 12 Bulan dan akan diperbaharui per 1 Januari.
Setelah diberhentikan secara hormat, Bulan Maret 2013 menjadi bulan gundah gulana bagi para honorer pasalnya mereka menunggu hasil lamaran sebagai tenaga non PNS yang tak kunjung kepastiannya kapan mereka akan bekerja kembali atau bahkan tidak dipekerjakan lagi.
Kesibukan pun nampak terlihat di SKPD, para tenaga honorer melengkapi berbagai persyaratan yang harus disiapkan mulai dari awal dan harus merogoh kocek besar padahal para honorer ini tidak ada kepastian gaji seperti biasanya.
Sekedar diketahui bahwa apabila para honorer diterima menjadi tenaga non PNS mereka tetap dalam pengawasan dan untuk kinerjanya akan dilakukan penilaian, amat baik dengan nilai 4, baik nilai 3, cukup nilai 2 dan nilai 1 kurang.
Apabila para tenaga non PNS dalam pekerjaannya mendapatkan nilai 2 keatas maka kontrak kerjanya akan diperpanjang hingga 12 bulan namun sebaliknya apabila mendapatkan nilai 2 kebawah maka kontrak kerja hanya 6 bulan dan terancam diberhentikan.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online