Hadir dalam rapat koordinasi ini Bakiasda, Kesbanglinmas, Satpol pp, Badukcapil, AL dan AD serta media cetak juga elektronik.
Dalam pembahasan yang dilakukan Jumat pagi diruangan media center kpu Kotabaru dikatakan bahwa ada daerah yang terlarang untuk pemasangan atribut parpol seperti baliho, umbul-umbul dan yang lainnya. kawasan terlarang itu jalur hijau, kantor pemerintahan, tiang listrik dan telpon, kawasan pemda, kawasan pasar limbur, jembatan dan fasilitas umum dengan jarak pemasangan 50 meter.
Panwaslu Kotabaru, Hj Asni Harijati menanggapi hasil rapat, semua hal ini akan dituangkan dengan keputusan bupati baik masalah pemasangan atribut seperti stiker, baliho, sepanduk dan umbul - umbul parpol terhadap lokasi mana yang diperbolehkan.
"Dalam hal pemasangan atribut parpol perlu adanya perhatian aspek keindahan dan keamanan kota, nantinya akan kembali di koordinasikan bersama dengan pihak parpol" tambah Asni.
Daftar penduduk pemilihan potensial pemilih (DP4) sebanyak 227.943 sedangkan pemilih di Kalimantan Selatan sebanyak 3.307.083.
- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online