Akibatnya, dalam lima hari ini mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang biasa mereka layani, yakni warga di pegunungan dan pinggiran sungai, kata perwakilan pengecer Khairudin.
Untuk dapat dilayani kembali, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengharuskan para pengecer memperlihatkan surat ijin dari Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Industri Kabupaten Kotabaru.
“Sudah dua tahun usaha mengecer ini tidak ada masalah, kasihan warga pegunungan dan pinggiran sungai yang jauh dari SPBU yang bergantung dari kami guna memenuhi kebutuhan bensin untuk menjalankan kendaraan bermotor maupun genset penerangan listrik,” kilah Khairudin saat diterima Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (21/1).
Sementara Wakil Ketua Komisi II Muhammad Arif, SH bersama anggota Alamaturadiah dan Halomoan Manik, menyatakan untuk menindaklanjuti keluhan pengecer dan berjanji memanggil pihak terkait, termasuk SPBU-SPBU yang ada di Desa Serongga, Sido Mulyo, Cantung dan Magalau Hulu.
Menurut Muhammad Arif, memang SPBU hanya melayani pengisian BBM untuk alat transportasi umum, tidak ada aturan melayani pengecer. Akan tetapi pada kenyataannya para pengecer juga telah memberikan sumbangsih dalam pendistribusian BBM hingga ke wilayah terpencil.
Diharapkan dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Kabupaten Kotabaru, nantinya dapat dicapai kesepakatan bersama agar pengecer dapat menjalankan usahanya kembali melayani masyarakat di pelosok pedesaan
- Penulis : Humas Setwan - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi