Gema - Kotabaru - Sejak Senin (28/11), Satlantas Kotabaru telah menggelar Operasi Zebra Intan terhadap pengendara kendaraan roda dua.
Pada operasi hari kedua, Selasa (29/11), petugas telah menjaring sedikitnya 62 buah kendaraan roda dua karena melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, 33 buah kendaraan ditilang karena tidak dilengkapi surat-surat. Sedang 29 pelanggaran lainnya hanya penahanan SIM dan STNK karena kendaraan tidak dilengkapi pion.
Kasat Lantas Polres Kotabaru Didik Subiyakto mengatakan, operasi Zebra Intan dilakukan mulai 28 Nopember hingga 12 Desember dalam rangka penindakan.
"Operasi juga dalam rangka Cipta Kondisi menyambut Natal dan Tahun Baru. Tidak hanya masyarakat, kepada anggota juga dilakukan penindakan. Operasi dilakukan oleh Propam," ujarnya.
Sumber : BANJARMASINPOST.CO.ID (helriansyah)