Radar Banjarmasin – Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kotabaru terjaring razia disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru. Puluhan PNS tersebut terjaring karena berkeliaran saat jam dinas, Selasa (5/7) siang kemarin.
Petugas Satpol PP menggelar razia tersebut pada beberapa titik yang diduga berkumpulnya PNS pada jam dinas seperti di kawasan Pasar Kemakmuran, Limbur Raya dan beberapa minimarket yang ada di Kotabaru. “Dari hasil operasi ini semua PNS yang keluar pada jam kerja tidak membawa surat izin keluar yang ditandatangani kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun petugas berwenang,” ujar Kasat Pol PP Pemkab Kotabaru Adi Soetomo menjelaskan.
Adi menegaskan razia yang dilaksanakan sebenarnya sudah diberitahukan oleh Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kepada seluruh kepala SKPD pada pertemuan Coffee Morning yang dilaksanakan Senin kemarin. Bupati meminta kepada kepala SKPD untuk memberitahukan ini kepada seluruh stafnya.
Saat terjaring razia, hampir semua PNS berdalih tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu sebelum pelaksanaan razia. Juga tidak pernah diberitahukan atasannya kalau keluar harus membawa surat izin keluar.
Hasil razia ini, lanjut Adi, adalah sebagai dasar untuk melakukan razia-razia di jalan. Namun sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Daerah.
Kemudian hasil razia gabungan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kotabaru yang selanjutnya akan memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Bupati pernah mengungkapkan jika ada pegawai yang keluar tidak menggunakan surat izin keluar dari kepala dinas akan ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur. Peningkatan disiplin pegawai ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ungkap Adi.
Tindakan tegas yang akan diambil Pemkab adalah seperti memberikan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. Seperti diantaranya penundaan pangkat, gaji berkala, cuti. Bahkan sampai dengan saksi berat seperti penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. “Kami berharap ada kesadaran dari PNS untuk lebih disiplin sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara maksimal,” tegas Adi.(ins/az/dye)
Petugas Satpol PP menggelar razia tersebut pada beberapa titik yang diduga berkumpulnya PNS pada jam dinas seperti di kawasan Pasar Kemakmuran, Limbur Raya dan beberapa minimarket yang ada di Kotabaru. “Dari hasil operasi ini semua PNS yang keluar pada jam kerja tidak membawa surat izin keluar yang ditandatangani kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun petugas berwenang,” ujar Kasat Pol PP Pemkab Kotabaru Adi Soetomo menjelaskan.
Adi menegaskan razia yang dilaksanakan sebenarnya sudah diberitahukan oleh Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kepada seluruh kepala SKPD pada pertemuan Coffee Morning yang dilaksanakan Senin kemarin. Bupati meminta kepada kepala SKPD untuk memberitahukan ini kepada seluruh stafnya.
Saat terjaring razia, hampir semua PNS berdalih tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu sebelum pelaksanaan razia. Juga tidak pernah diberitahukan atasannya kalau keluar harus membawa surat izin keluar.
Hasil razia ini, lanjut Adi, adalah sebagai dasar untuk melakukan razia-razia di jalan. Namun sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Daerah.
Kemudian hasil razia gabungan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kotabaru yang selanjutnya akan memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Bupati pernah mengungkapkan jika ada pegawai yang keluar tidak menggunakan surat izin keluar dari kepala dinas akan ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur. Peningkatan disiplin pegawai ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ungkap Adi.
Tindakan tegas yang akan diambil Pemkab adalah seperti memberikan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. Seperti diantaranya penundaan pangkat, gaji berkala, cuti. Bahkan sampai dengan saksi berat seperti penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. “Kami berharap ada kesadaran dari PNS untuk lebih disiplin sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara maksimal,” tegas Adi.(ins/az/dye)